Jadi Gila Akibat Pelajari Ilmu Hitam

on Senin, 07 April 2014
Dulu ada pemuda yang baik-baik saja berada di tengah keluarganya.
Dia bukanlah pria muda pembangkang.
Tetapi keadaan berubah, ia menjadi liar dan pembangkang.
Bahkan sampai-sampai ia pernah menghajar ibunya sendiri.
Sikapnya yang aneh membuat keluarganya tidak tahu harus berbuat apa.
Itu semua berawal karena rasa sakit hatinya terhadap keluarganya. 

Sewaktu masa bersekolah dahulu, ia bersama dengan ibunya datang berkunjung ke kampung keluarga di Berastagi.
Mereka datang ke rumah bibi. Bercerita-cerita antar keluarga, bibinya menjanjikan kepadanya dan ibunya bahwa ia akan membantu untuk masuk ke sekolah SMIP setelah dia selesai dari pendidikannya di saat itu.

Janji tinggal janji. Setamat sekolah dan hendak melanjutkan pendidikannya ke SMIP, ia harus menerima kekecewaan dan sakit hati lantaran sang bibi tidak menepati janjinya. Rasa kecewa dan sakit hati yang mendalam membawanya kepada dendam yang membara.
Sampai suatu ketika ia bertemu dengan seseorang yang mengajarkan nilai-nilai kepercayaan lain yang bisa meluluskan dendam kepada keluarga bibinya. Dia pun mengikuti orang tersebut dan mulai belajar tentang ajaran tersebut.

Sampai pada suatu titik, ilmu yang ia pelajari justru berbalik menghancurkan diirnya. Dia mulai kehilangan akal sehat.
Tingkah laku sudah seperti orang gila, bahkan di saat sang kakak berusaha menolongnya, ia pun hampir mencelakainya.
Perilakunya yang semakin aneh, membuat sang kakak hanya bisa berharap untuk kesembuhan adiknya kepada Tuhan.
"Sebagai kakak saya merindukan adik saya cepat sembuh. Saya berdoa pada Tuhan, "Tuhan, aku percaya Engkau pasti sembuhkan adik saya ini.
Kuasa dan mukjizat-Mu akan terjadi dalam kehidupan adik saya. Lewat iman saya, saya percaya dia pasti sembuh'," kisah kakak.
Berharap mendapatkan kesembuhan, akhirnya dibawa ke panti rehabilitasi. Namun hal itu malah membuatnya semakin terpuruk ke dalam kekecewaan.
Dirinya merasa dipenjara bak burung dalam sangkar, hari demi hari di lewati dengan keputusasaan.
Sampai suatu ketika ia mendengar suatu lagu yang sangat menyentuh hatinya.
Di sebelahnya ada panti rehabilitasi perempuan yang sedang mensenandungkan suatu lagu.
"Saya mendengar nyanyian yang berkata, "Tak terbatas kuasa-Mu Tuhan' Saya menangis, itu membawa pertobatan saya kepada Tuhan. Saya merasa Tuhan itu hadir dalam hati saya, ada kesenangan, ada sukacita dalam hati saya," Dia bercerita bagaimana sebuah nyanyian membuatnya mencari hadirat Tuhan.

Melalui suatu pribadi, dia pun menemukan kedamaian. Hidupnya pun mulai berubah. "Setelah saya dipulihkan oleh Tuhan Yesus, saya pun bisa mengampuni orang yang menyakiti hati saya. Seperti Yesus sudah mengampuni saya," ungkapnya. "Saya percaya kuasa Tuhan itu lebih luar biasa daripada kegelapan yang ada di dunia ini. Sehingga saya melihat bagaimana keadaan adik saya yang sudah dikuasai oleh kuasa kegelapan dan saat ini ia sudah menjadi sembuh dan sehat seperti saat sekarang ini," kakaknya mengucap syukur bagaimana Tuhan begitu luar biasa mengubah adiknya.
Bukan hanya kesembuhan, berkat usaha dan kerja keras sang mama,dia pun akhirnya bisa melanjutkan pendidikannya. "Saya bersyukur kepada Tuhan Yesus, bahwa anak saya sudah sembuh!" ujar ibu dari bagaimana ia begitu senang melihat perubahan anaknya. 

UU Tenaga Kerja untuk Perlindungan Anak di bawah umur

on Minggu, 06 April 2014
UNDANG-UNDANG NO. 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
Pasal 68
Pengusaha dilarang mempekerjakan anak.
Pasal 69
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 dapat dikecualikan bagi anak yang berumur antara 13 (tiga belas) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun untuk melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental, dan sosial.
(2) Pengusaha yang mempekerjakan anak pada pekerjaan ringan sebagai-mana dimaksud dalam ayat (1) ha-rus memenuhi persyaratan :
a. izin tertulis dari orang tua atau wali;
b. perjanjian kerja antara pengusaha dengan orang tua atau wali;
c. waktu kerja maksimum 3 (tiga) jam;
d. dilakukan pada siang hari dan tidak mengganggu waktu sekolah;
e. keselamatan dan kesehatan kerja;
f. adanya hubungan kerja yang jelas; dan
g. menerima upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a, b, f, dan g dikecualikan bagi anak yang bekerja pada usaha keluarganya.
Pasal 70
(1) Anak dapat melakukan pekerjaan di tempat kerja yang merupakan bagian dari kurikulum pendidikan atau pelatihan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang.
(2) Anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit berumur 14 (empat belas) tahun.
(3) Pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan dengan syarat :
a. diberi petunjuk yang jelas tentang cara pelaksanaan pekerjaan serta bimbingan dan pengawasan dalam melaksanakan pekerjaan; dan
b. diberi perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
Pasal 71
(1) Anak dapat melakukan pekerjaan untuk mengembangkan bakat dan minatnya.
(2) Pengusaha yang mempekerjakan anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memenuhi syarat :
a. di bawah pengawasan langsung dari orang tua atau wali;
b. waktu kerja paling lama 3 (tiga) jam sehari; dan
c. kondisi dan lingkungan kerja tidak mengganggu perkembangan fisik, mental, sosial, dan waktu sekolah.
(3) Ketentuan mengenai anak yang bekerja untuk mengembangkan bakat dan minat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal 72
Dalam hal anak dipekerjakan bersama-sama dengan pekerja/buruh dewasa, maka tempat kerja anak harus dipisahkan dari tempat kerja pekerja/buruh dewasa.
Pasal 73
Anak dianggap bekerja bilamana berada di tempat kerja, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.
Pasal 74
(1) Siapapun dilarang mempekerjakan dan melibatkan anak pada pekerjaan-pekerjaan yang terburuk.
(2) Pekerjaan-pekerjaan yang terburuk yang dimaksud dalam ayat (1) meliputi :
a. segala pekerjaan dalam bentuk perbudakan atau sejenisnya;
b. segala pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan, atau menawarkan anak untuk pelacuran, produksi pornografi, pertunjukan porno, atau perjudian;
c. segala pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan, atau melibatkan anak untuk produksi dan perdagangan minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; dan/atau
d. semua pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral anak.
(3) Jenis-jenis pekerjaaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral anak sebagaimana di-maksud dalam ayat (2) huruf d ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 75
(1) Pemerintah berkewajiban melakukan upaya penanggulangan anak yang bekerja di luar hubungan kerja.
(2) Upaya penanggulangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.