FENOMENA KAMPUNG PECINAN DI SETIAP KOTA DI INDONESIA

on Rabu, 04 April 2012
HAMPIR setiap kota di Nusantara memiliki pecinan yang berfungsi sebagai sentra ekonomi dan hunian. Sebagai komponen perkotaan yang unik dari segi etnisitas, fungsi, dan latar belakang sejarah, pecinan menyimpan banyak keunikan potensi dan masalah, baik dalam aspek perkotaan, arsitektur, dan sosial budaya yang jalin-menjalin. Namun, pecinan juga menyimpan aset budaya penting yang dapat “mengingatkan” kita sebagai bangsa bahwa budaya dan etnis bukanlah kotak kaku. Budaya dan etnisitas, seiring dengan kontak individu lewat kegiatan sehari-hari dan perjuangan, adalah hal cair, penetratif, tanpa embel-embel agresi dan pemaksaan. Meskipun banyak keraguan dalam menentukan keberadaan pecinan pada masa pra-kolonial, berbagai bukti dan catatan sejarah membuktikan keberadaan dan kemapanan komunitas Cina di Nusantara .
Motivasi kedatangan orang Tionghoa ke Asia Tenggara beragam, adanya faktor pendorong seperti bencana kelaparan, politik dan faktor penarik seperti peluang berusaha di tempat yang baru, merupakan faktor-faktor yang tumpang tindih saling memperkuat satu sama lain. Sisa-sisa permukiman kota pra-kolonial merefleksikan keharmonisan multikultural di kepulauan Nusantara. Mulai dari Malaka hingga Semarang, kita masih bisa menemukan klenteng tua bersanding dengan masjid kuno. Di Singapura kita bisa melihat para pengunjung klenteng juga bersembahyang di kuil Hindu yang berada di sebelahnya. Sam Po Tay Jin di Semarang dikunjungi bukan hanya oleh orang-orang Tionghoa, tetapi juga orang-orang Jawa yang menghormati Sam Po Kong atau Cheng Ho (atau Zheng He), nahkoda Dinasti Ming yang beragama Islam (berdakwah di Nusantara pada 1406-1433). Di kawasan Pasar Lama Tangerang kita bisa menyaksikan masjid yang dibangun sekitar abad ke-18. Menara masjid berkarakter “pagoda” itu melambangkan keharmonisan antaretnis/budaya/agama karena mesjid itu dibangun tukang yang didatangkan dari Tiongkok yang juga membangun klenteng dan ruko di Pasar Lama Tangerang tersebut. Tidak terhitung lagi contoh akulturasi di Nusantara karena hal semacam ini begitu merakyat sehingga kadang pandangan kita terkelabui sifat biasa-biasa (ordinary) struktur itu.

Perhatian kita juga mudah terkelabui dan teralihkan silaunya gemerlap budaya pop dan jargon politik sehingga tidak mampu lagi mengapresiasi budaya lokal. Pada masa kolonial, pecinan merupakan bagian politik segregasi etnis (Belanda membagi masyarakat di Hindia Belanda ke dalam tiga strata: Eropa, Timur Asing, dan Pribumi) yang telah dijalankan sejak 1672 dengan pemberlakuan sistem officieren (sistem pejabat/ kapitan). Kemudian disusul pemberlakukan sistem wijkenstelsel (pembatasan permukiman, 1841-1915), passenstelsel (sistem pas jalan, 1863), berbagai perlakuan hukum dan sosial, hingga aturan dalam penampilan pribadi (pakaian dan potongan rambut). Semua itu mengakibatkan asimilasi yang sebelumnya terjadi dengan alamiah menjadi terhenti. Posisi masyarakat Tionghoa ditempatkan di tengah-tengah sistem eksploitasi kolonial sehingga tercipta kecemburuan dan kemarahan golongan Pribumi yang merasa dieksploitasi. Para pejabat Tionghoa yang dirangkul Belanda menempatkan diri mereka sebagai kaum Eropa dengan gaya hidup elite. Pecinan di kota-kota pedalaman Jawa juga berkembang pesat pada periode ekspansi kolonial Belanda abad ke-19. Seiring dengan berbagai modernisasi, pemerintah kolonial membuka kota-kota ini dalam rangkaian tujuan memperluas jalur distribusi hasil bumi, memperoleh lingkungan tempat tinggal yang nyaman, dan mengembangkan sistem pengawasan militer.
            Kota-kota Indis bermunculan di daerah perbukitan yang nyaman. Di kota-kota pedalaman mereka juga mulai mendirikan ruko dan rumah tinggal yang bergaya Eropa sesuai trend di kota-kota tersebut. Kita dapat menemukan rumah besar berkarakter arsitektur Cina Selatan sebagai perwujudan sistem officieren. Juga lazim kita jumpai, di antara ruko padat di pecinan, muncul bangunan bertipologi dan bergaya Eropa. Banyak pemiliknya adalah Tionghoa kaya yang terpanggil menciptakan citra kecinaannya kembali atau juga berusaha menciptakan citra modern dan sejajar dengan kaum kolonial (menunjukan mobilitas status sosialnya). Ruko: arsitektur rakyat biasa Sebenarnya pecinan terbentuk dari struktur sederhana, pragmatis dan praktis; yaitu ruko (rumah-toko) sederhana, “kuno”, “biasa” itu. Struktur inilah sebenarnya yang memenuhi sebagian besar komposisi perkotaan kita, struktur biasa/awam, yang merupakan hunian rakyat kebanyakan. Ironisnya justru karena kebersahajaannya, bangunan ini tidak mendapatkan perhatian besar karena bentuk dan kualitas visualnya dipandang tidak “indah” (terlebih jika dibandingkan bangunan Belanda dan rumah orang kaya baru masa kini, apalagi bila diukur dengan selera masyarakat yang memuja kebaruan, pertumbuhan, dan perkembangan). Bahkan di banyak kantong-kantong, di balik jalan utama pecinan, kita menyaksikan ternyata banyak percampuran etnis terjadi pada komunitas ini. Mereka cenderung terkelompokkan satu sama lain ke dalam golongan tingkat ekonomi ketimbang etnisitas. Maka jika kita mencari bukti nyata asimilasi, bentuk kompromistis inilah sebenarnya perwujudan lugu jiwa pragmatis, akomodatif, dinamis, dan praktis dari penghuninya. Ruko ini merupakan elemen pewujud jiwa tempat (genius loci) yang dibentuk pragmatisme kaum biasa yang tidak bisa direkayasa citranya. Dalam keseharian, lewat aktivitas perdagangan khususnya, masyarakat tidak lagi terkotak tegas secara etnis, tetapi membaur dalam simbiose.
            Seiring waktu dan transformasi sosial masyarakat etnis ini, khususnya paruh kedua abad ke-20, tipologi ruko banyak berganti wajah. Diduga pula selain wajahnya, banyak hal berganti dari ruko abad ke-19. Komunitas pecinan adalah komunitas hidup yang dinamis sehingga wajah fisiknya bisa berganti dengan relatif cepat. Hal ini juga banyak dipengaruhi politik asimilasi Orde Baru yang menganggap identitas kecinaan sebagai Other (Ariel Heryanto, 1998). Pemerintah Orde Baru secara aktif sejak awal telah menciptakan citra marjinal bagi pecinan dan kebudayaan Tionghoa dalam peta kebudayaan nasional. Hal ini didukung dengan “formulasi” arsitektur Taman Mini Indonesia Indah yang menampilkan bangunan ibadat (dari lima agama resmi) dan rumah tinggal tradisional Indonesia (dari 27 provinsi) yang tentu saja tidak menampilkan klenteng dan ruko di antaranya (Abidin Kusno, 2000, hal 75). Hal ini berbeda dari apa yang diidentifikasi negara tetangga kita Malaysia sebagai identitas nasional. Secara demografis negara itu populasi penduduk Cina-nya mencapai 35 persen dari total penduduk yang mayoritas Melayu. Tetapi, identitas nasional tentunya bukan permasalahan demografi semata, apalagi jika mengingat sesungguhnya tidak ada etnis yang bisa dikatakan mayoritas secara demografis di Indonesia. Malaysia dengan bangga memproklamirkan identitas multikulturalnya, bahkan sampul Encyclopedia of Malaysia pada edisi arsitektur menggunakan ruko sebagai gambar utama. Ke masa depan Banyak pecinan di Indonesia masih menyimpan nilai tradisi dan ritual, misalnya acara arak-arakan dan pertunjukan barongsai yang pada beberapa tahun terakhir kembali digelar. Pemunculan kembali tersebut seakan menyadarkan ingatan kita akan nilai dan ritual yang kuat dipegang meski dikubur hidup-hidup selama lebih dari 30 tahun. Namun, banyak juga nilai yang berubah atau sama sekali hilang dikikis iklim politik, sosial, dan ekonomi sehingga digantikan nilai baru dan juga terlebih karena komunitas Tionghoa sangat beragam dan sangat tergantung pada konteks tempat dan waktu mereka berada.
            Yang jelas momentum peralihan selepas Orde Baru memberikan ruang kosong dan jeda waktu untuk merenungkan nilai-nilai ini yang akhirnya ditunggu implementasinya pada visi dan perencanaan kawasan pecinan. Inilah tujuan tulisan ini, memaparkan bahwa “kekosongan” ini telah tercipta untuk kita isi.

Kisah Sukses Sang Pendiri Kaskus (Andrew Darwis)


                Tanggal 2 Juli 2010 aku membaca koran Jawa Pos. Di sana ada ulasan menarik tentang portal berita dan forum komunitas kaskus. Bisa dibilang itu merupakan cover story di balik kesuksesan kaskus seperti sekarang ini.
            Siapa sangka, ternyata kaskus.us berada di peringkat keenam situs yang paling banyak dikunjungi di Indonesia. Sebab, “lima situs teratas adalah situs asing, sedangkan kaskus adalah situs nomor satu di Indonesia,” ujar Andrew (pendiri Kaskus).
            Hingga sekarang, anggota kaskus lebih dari 1.82 juta orang. Total post-nya lebih dari 188 juta. Dalam sehari, halamannya rata-rata dikunjungi 15 ribu kali oleh lebih dari 600 ribu orang. Bahkan, pada jam-jam tertentu, lebih dari 37 ribu anggotanya online bersamaan.
            Kaskus sendiri dilahirkan Andrew -pria yang akrab dipanggil mimin oleh anggota kaskus ini- ketika kuliah di jurusan Multimedia & Web Design, Art Institue of Seattle. Andrew membuat situs ini sebagai tugas kuliahnya pada 6 November 1999.
            Teman-teman sekelasnya umumnya membuat situs pribadi untuk memamerkan kegiatan outdoor atau hobi masing-masing.” Mereka yang suka naik gunung, olahraga, atau hobi lain memajang foto-foto kegiatan mereka di situs pribadi,” kenang anak kedua dari empat bersaudara pasangan Antonius Darwis dan Nancy Amidjoyo ini.
            Pria 30 tahun ini tidak bisa membuat situs serupa karena mengaku tidak piawai di lapangan olahraga atau memiliki hobi outing. Karena itu, muncul ide membuat portal berita yang dilengkapi forum komunikasi sebagai tugas kuliah.
            Andrew lantas memutuskan membesarkan Kaskus menjadi protal berita dan forum komunitas mahasiswa Indonesia di Amerika Serikat, khususnya di Seattle. Namun, dia kesulitan mencari berita dari Indonesia. “Mencari berita Indonesia di Amerika ketika itu susahnya minta ampun. Indoensia bisa masuk berita di sana juga kalau pas ada gempa atau kerusuhan saja,” tuturnya.
           

            Karena kesulitan itu, kaskus akhirnay fokus ke forum komunitas. “Cocok dengan nama kaskus yang berarti kasak-kusuk atau nggosip. Lumayan, member awalnya hanya 10 orang teman sendiri,” tuturnya.
            Dalam waktu singkat, anggota kaskus bertambah. Member-nya mengenal status kaskus ketika itu sebagai situs porno. Ketika itu, forum BB17 (buka-bukaan 17) yang mempertukarkan gambar-gambar panas memang menjadi salah satu daya tarik utama menjadi member kaskus. Forum itu akhirnya ditutp pada 2008 ketika diberlakukan UU Informasi dan Transaksi Elektronika. “padahal BB17 itu hanya bagian kecil dari Kaskus. Daripada nilai setitik rusak susu sebelanga, ya sudah, kita tutp saja forum itu,” paparnya.
            Awalnya, andrew sempat khawatir penututpan program BB17 mengurangi jumlah anggotanya yang ketika itu sudah lebih dari 300 ribu orang. “ternyata kekhawatiran itu tidak terbukti. Member malah naik 300 persen karena setelah tidak ada BB17, perempuan bersedia jadi member. Dulu waktu masih ada BB17, perempuan sedikit sekali,” tutur Master of Computer Science d I Seattle University ini.
            Kini fitur favorit di kaskus adalah forum jual beli. Dalam forum itu member dapat menjual dan membeli aneka jenis barang tanpa batas, termasuk jual beli. Dalam forum itu meber dapat menjual dan membeli aneka jenis barang tanpa batas, termasuk jual-beli organ tubuh seperti ginjal. Rata-rata seribu transaksi setiap hari. “Saya sendiri pernah pesan ikan asin dari member di Kalimantan seharga Rp. 30 ribu,” ujarnya lantas tertawa.
            Untuk menambah member di Indonesia, Andrew merekrut sepupunya Ken Dean Lawadinata dan sahabatnya, Danny, menjadi moderator forum di Indonesia. Ken Kini chief executive officer (CEO) kaskus, sedangkan Danny kini chief marketing officer (CMO) kaskus.
            Modal awal kaskus ketika didirikan hanyalah biaya sewa server USD 7 per bulan. Belakangan, setelah kebututhan server dan operasional semakin besar, Andrew dan sejumlah temannya patungan menyuntukkan modal Rp 800 juta. “Kita patungan lagi biaya launching besar-besaran. Habis Rp 300 juta,” imbuhnya.
            Untuk memodali kaskus, andrfew membongkar tabungannya ketika bekerja sebagai karyawan perpustakaan dan di sebuah laboratorium koputer di Amrika. “Kerjanya nggak teknik computer. Malah lebih ke beres=beres computer, isi tinta, kertas printer. Ya, begitu=begitu saja,” ungkap pria yang matanya minus 1.5 ini.
            Begitu kuliah selesai, Andrew mendapat pekerjaan di kota yang sama di perusahaan wbe design Thor loki selama tiga tahun dengan gaji per bulan USD 1.500. “Gajinya sebetulnya kecil. Karena standar gaji web design di sana itu minimal USd 3.000. tapi, berhubung car I kerja susah, ya saya ambil,” terangnya.
            Sambil bekerja, Andrew melanjutkan kuliah S-2 di Seattle University untuk jurusan Computer Science. Setelah lulus, Andrew pindah kerja dengan membangun portal musik, lyrics.com. bosnya ketika itu warga keturunan Vietnam yang sudah menjadi warga Negara Amerika Serikat.
            Pria 30 tahun ini memutuskan pulang ke Indonesia 2008 untuk membesarkan kaskus. “Sebenarnya saat itu kalau mau tinggal di Amerika sudah enak. Sudah punya pekerjaan. Walaupun gaji tidak besar, cukup untuk kredit rumah dan mobil,” paparnya.
Setahun pertama di Indonesia, Andrew harus menerima kenyataan tidak meneria gaji setahun, meski dia berhak menerima gaji Rp 4 juta per bulan. Ini disebbakan kaskus baru bias mendapat pemasukan dari iklan pada awal 2009 atau sehatun setelah resmi di launching.
“Dulu sulit sekali mengajak kien beriklan di internet. Saya sampai selalu ikut orang marketing ke setiap[ klien yang kita temui,” tuturnya.
            Kini, kaskus telah memiliki 35 karyawan. Andrew enggan membuka rahasia penghasilan iklan kaskus. Namun, pada akhir 2008, rata-rata pendapatan iklan kaskus sudah Rp 2-3 miliar per bulan.
“Dulu kendaraan operasional perusahaan itu angkutan umum. Sekarang sudah punya satu mobil, meski kantornya masih sewa,” tutur Andrew lantas tertawa.
            Dengan potensi besarnya, kaskus telah lama menjadi liriikan investor asing.
Raksasa Google dan Yahoo! Dikabarkan telah menawar kaskus senilai USD 50 juta (sekitar Rp 475 miliar). Tawaran itu ditampik mentah-metntah oleh Andrew. “Sebenarnya kalau ada yang berani membeli USD 60 juta saja, saya lepas,” canda pria kelahiran 20 juli 1979 ini.
            Andrew tidak memungkiri tawaran yang dating nilainya sangat besar. Meski demikian, dia harus melihat visi dan misi perusahaan yang membelinya. “Kalau ternyata visi misinya beda, lebih baik tidak dijual,” katanya.
            Bagi Andrew, melepaskan
kaskus boleh jadi seperti melepaskan sebagian hidupnya. Selama 10 tahun tinggal di amerika serikat, pria yang terbilang tampan ini hanya bergaul dengan computer dan internet, tanpa sempat pacaran. “Lagi pula Seattle itu lebih sering hujan, jadi untung bagi orang yang lebih suka di dalam rungan seperti saya,” katanya sambi terkekeh.

Dampak Globalisasi di Indonesia (Bidang IT)



Globalisasi
Globalisasi
Pengaruh globalisasi di Indonesia tidak dapat hanya dilihat dari satu sudut pandang saja, karena selain dampak positif yang muncul dari globalisasi, juga ada dampak negatif di samping keuntungan-keuntungan yang kita dapat dari globalisasi.
            Kali ini mari kita lihat dari segi teknologi dan komunikasi. Globalisasi membawa kemajuan di bidang teknologi dan komunikasi yang cukup baik di Indonesia. Dulu, komunikasi di indonesia masih sangat tradisional. Untuk bisa menyampaikan informasi dari satu tempat ke tempat lain, dibutuhkan waktu berhari-hari. Ya, sebelum maraknya telepon selular dan internet, masyarakat Indonesia masih menggunakan jasa pengiriman surat. Namun, karena adanya globalisasi, kini informasi dapat kita peroleh dengan mudah dan cepat. Untuk apa berkirim surat kalau kita bisa berbicara langsung dengan saudara lewat chatting internet? Perkembangan yang bagus bukan?
            Tapi, di samping keuntungan dari kemajuan teknologi akibat globalisasi, komunikasi dan budaya di Indonesia semakin mengalami kemunduran. Coba kita tengok anak-anak muda jaman sekarang. Hampir semua anak-anak remaja di Indonesia memiliki handphone. Dan kebutuhan akan handphone bagi remaja Indonesia sudah nyaris menjadi kebutuhan primer.
            Kemana saja tujuan mereka pasti tersimpan handphone di saku atau tasnya. Kadangkala mereka tidak menyimpannya, justru menggenggamnya dengan jempolnya ber-sms ria dengan temannya.
            Belum lagi mereka yang menggunakan handphone yang sedang trend akhir-akhir ini. Yaitu handphone merk Black Berry atau lebih mudahnya disebut BB. Tiap menit BB mereka selalu berbunyi, baik mereka sedang di rumah maupun sedang berjalan-jalan bersama keluarga. Saking asyiknya membalas BBM dari temannya yang berada hitungan kilometer dari mereka, mereka tidak sadar kalau sedang mengabaikan acara bersama keluarganya. Ya, chatting berasa lebih seru ketimbang ngobrol bersama saudara. Alhasil hubungan mereka dengan keluarga mereka menjadi lebih renggang.
            Itulah dampak negatif dari kemajuan teknologi akibat globalisasi. Teknologi mendekatkan yang jauh, dan menjauhkan yang dekat. Seharusnya kita sebagai generasi muda Indonesia dapat memerhatikan dampak globalisasi lebih cermat. Mengikuti kemajuan teknologi tidaklah salah, tapi kita harus tetap menjaga etika dan budaya sebagai masyarakat Indonesia agar kita tidak terkena dampak negatif dari globalisasi. Jangan sampai kita ketinggalan zaman, tapi juga berikan perhatian terhadap apa yang terjadi di sekitar kita. Mari kita bangun generasi Indonesia yang maju dan berbudaya!

Perkembangan Open Source di Indonesia



Open Source Logo
Open Source Logo
            Jika Indonesia memang cocok dengan open source, harusnya tak ada lagi pembajakan software berbayar, paling tidak rasionya kecil. Tetapi pada kenyataannya hal ini tidak terjadi. Mungkin memang benar, ya, sangat benar bahwa saat ini Indonesia belum jadian dengan open source.
            Dari sisi lain kita punya harapan. Meskipun belum cocok, Indonesia sedang dalam masa pendekatan menuju Indonesia yang open source. Kita lihat di Indonesia sudah ada banyak pengembang software open source Linux, sebagai contoh DOSCOM (Dinus Open Source Community). Mereka merupakan pengembang dari distro Tea Linux OS. Sebuah OS racikan anak bangsa. Dari sini kita bisa mengambil kesimpulan bahwa generasi mendatang Indonesia dapat menjadi pasangan serasi dengan open soure melalui para penerus-penerus bangsa seperti mereka.
Indonesia Go Open Source
Indonesia Go Open Source (IGOS)
            Namun, memang ada beberapa faktor yang sangat menghambat perkembangan open soure di Indonesia. Salah satunya yaitu menggunakan software berbayar TETAPI ilegal alias bajakan. Jika kita ingin Indonesia agar benar-benar serasi dengan open source, muali dari sekarang kita harus mulai menekan keluar penggunaan software ilegal tersebut. Harus dicatat bahaw saat ini Indonesia berada di posisi pertama yang paling banyak menggunakan software bajakan. Kita harus bertindak agar catatan itu bisa kita ubah menjadi nomor satu pengguna open source dan pengembang open source dan menjadi nomor terakhir untuk pengguna software bajakan.
            “Software bajakan itu indah, gratis dan bisa kita gunakan seperti kita membayar untuk software tersebut.” Adakah yang beranggapan seperti itu? Sangat berbahaya jika kalimat tersebut tertanam di pikiran kita. Di beberapa situasi kita mungkin tidak bisa lepas dari menggunakan software close source/berbayar. Tetapi banyak dari kita yang belum bisa menghargai software tersebut kemudian menggunakan versi hitam dari software tersebut. Software berbayar sangat erat kaitannya dengan pembajakan. Bagaimana mengurangi penggunaan software bajakan? Ada beberapa alasan orang memakai software berbayar, baik yang original ataupun bajakan. Berikut ini saya rangkum hal tersebut dalam 3 hal utama yang membuat orang susah untuk lepas dari software close source.
            Yang pertama dan paling utama adalah kebiasaan dan awal kita belajar.
Sejak pertama kali kita belajar komputer, sistem operasi yang kebanyakan orang pelajari adalah sistem operasi berbayar. Hal ini akan berimbas saat kita mempelajari sistem operasi open source seperti Linux. Apa yang terlintas di pikiran kita, Linux itu susah. Pasti dan dapat dipastikan hal tersebut yang paling sering dikatakan para pemula open source.
Anak sekolah dasar yang sudah pernah belajar komputer di sekolahnya mungkin berpikir, komputer itu sebuah kotak yang mirip televisi yang di tampilan layarnya ada tulisan “Start” di bagian pojok kiri bawah. Sampai mereka SMP masih menjumpai hal yang sama, tetapi mungkin tidak ada tombol start melainkan lingkaran biru dengan bendera warna-warni. Kemudian mereka lulus dan masuk SMA, ternyata mssih sama, entah seperti apa model di pojokan itu berubah atau tidak.
           
            Hal ini yang membuat kita merasa sulit saat ingin belajar software open source. Karen dari awal kita belajar yang kita kenal adalah yang itu-itu saja. Ini menjadi kebiasaan yang sangat sulit untuk dihilangkan.
            Tetapi dari sisi lain jika kita pertama kali belajar software dengan open osurce, maka kita akan mengatakan sulit untuk software close source. Perlu ada pihak lain yang membantu mereka belajar dari awal jika ingin Indonesia serasi dan cocok plus klop dengan open source.
Yang kedua adalah tuntutan.
            Dimana kita sekarang? Seperti apa tempat kita bekerja? Aplikasi apa saja yang kita gunakan untuk bekerja?
            Tuntutan. Menuntut kita untuk selalu bekerja dengan software berbayar. Dan mungkin juga bajakan karena perlu banyak uang untuk membeli software original untuk kita pakai bekerja. Jika hal ini yang terjadi, akan sangat susah untuk berpaling. Jika kita seorang bos, bisa saja kita menyuruh semua anak buah menggunakan software open source. Tetapi kita berpikir dua kali, apakah mereka bisa menghasilkan seperti saat menggunakan software close source? Mungkin rugi karena memerlukan waktu untuk migrasi dan bisa optimal menggunakan open source.
            Tetapi kita punya instansi pemerintah yang hebat. Mereka sedikit demi sedikit berusaha menghilangkan tuntutan ini dengan bermigrasi ke software open source. Sekaligus menghilangkan kebiasaan menggunakan software berbayar/bajakan. Semua dimulai dari pemerintah, mereka sudah beraksi, kini saatnya kita memulai seperti yang sudah dicontohkan para pemimpin kita.
            “Kita harus menghilangkan tuntutan bekerja dengan software bajakan, sebelum kita dituntut karena menggunakan software bajakan!”
Dan yang terakhir adalah keinginan kita, kecanduan kita.
Berbahaya jika kita kecanduan sesuatu. Akan sulit untuk bisa terlepas. Saya contohkan yaitu kencanduan dalam GAME. Banyak dari kita sangat suka Nge’game. Untuk kita kita memakai software berbayar yang biasanya juga bajakan untuk memainkan game yang kita suka yang biasanya juga bajakan.
            Kecanduan game memang sangat susah, karena pengembang game-game populer juga belum membuat game untuk platform OS seperti Linux. Dan salah satu solusi dan mungkin satu-satunya solusi kita yaitu selingkuh. Selingkuh dengan menggunakan dua atau lebih sistem operasi di komputer kita. Dengan begitu kita tetap bisa memainkan game di sistem operasi yang “lain”. Tetapi ya sama saja kita tetap menggunakan software bajakan. Masalah ini sepertinya belum ada solusi yang tepat agar tidak menggunakan yang “bajakan”.
Jadi kesimpulannya Indonesia masih sangat susah untuk benar-benar open source. Harapan ada pada kita, para pejuang open source, untuk mencari solusi dari masalah-masalah yang ada. Kita tidak hanya berjuang dan bersaing di rancah lokal, tetapi secara tidak langsung kita juga ikut bertarung di rancah global. Demi “OPEN SOURCE DAN INDONESIA”. Mari kita berjuang untuk Indonesia lebih maju, dengan open source kita bisa, tindas penggunaan software ilegal!
Go Indonesia, Go Open Source!

Hak Asasi Manusia



SEJARAH HAM

            Hak-hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta (hak-hak yang bersifat kodrati). Oleh karenanya tidak ada kekuasaan apapun di dunia yang dapat mencabutnya. Meskipun demikian bukan berarti dengan hak-haknya itu dapat berbuat semau-maunya. Sebab apabila seseorang melakukan sesuatu yang dapat dikategorikan melanggar hak asasi orang lain, maka ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
            Pada hakikatnya Hak Asasi Manusia terdiri atas dua hak dasar yang paling fundamental, ialah hak persamaan dan hak kebebasan. Dari kedua hak dasar inilah lahir hak-hak asasi lainnya atau tanpa kedua hak dasar ini, hak asasi manusia lainnya sulit akan ditegakkan. Mengingat begitu pentingnya proses internalisasi pemahaman Hak Asasi Manusia bagi setiap orang yang hidup bersama dengan orang lainnya, maka suatu pendekatan historis mulai dari dikenalnya Hak Asasi Manusia sampai dengan perkembangan saat ini perlu diketahui oleh setiap orang untuk lebih menegaskan keberadaan hak asasi dirinya dengan hak asasi orang lain.

SEJARAH INTERNASIONAL HAK ASASI MANUSIA

            Umumnya para pakar Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM dimulai dengan lahirnya Magna Charta pada tahun 1215 di Inggris. Magna Charta antara lain mencanangkan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolut (raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat pada hukum), menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat dimintai pertanggungjawaban di muka umum. Dari sinilah lahir doktrin raja tidak kebal hukum lagi dan mulai bertanggungjawab kepada hukum. Sejak itu mulai dipraktekkan kalau raja melanggar hukum harus diadili dan harus mempertanggungjawabkan kebijakasanaannya kepada parlemen.
            Jadi, sudah mulai dinyatakan dalam bahwa raja terikat kepada hukum dan bertanggungjawab kepada rakyat, walaupun kekuasaan membuat Undang-undang pada masa itu lebih banyak berada di tangan raja. Dengan demikian, kekuasaan raja mulai dibatasi sebagai embrio lahirnya monarkhi konstitusional yang berintikan kekuasaan raja sebagai simbol belaka. Lahirnya Magna Charta ini kemudian diikuti oleh perkembangan yang lebih konkret, dengan lahirnya Bill of Rights di Inggris pada tahun 1689.
            Pada masa itu mulai timbul adagium yang intinya adalah bahwa manusia sama di muka hukum (equality before the law). Adagium ini memperkuat dorongan timbulnya negara hukum dan demokrasi. Bill of rights melahirkan asas persamaan. Para pejuang HAM dahulu sudah berketatapan bahwa hak persamaan harus diwujudkan betapapun beratnya resiko yang dihadapi karena hak kebebasan baru dapat diwujudkan kalau ada hak persamaan. Untuk mewujudkan semua itu, maka lahirlah teori Roesseau (tentang contract social/perjanjian masyarakat), Motesquieu dengan Trias Politikanya yang mengajarkan pemisahan kekuasaan guna mencegah tirani, John Locke di Inggris dan Thomas Jefferson di Amerika dengan hak-hak dasar kebebasan dan persamaan yang dicanangkannya.
            Perkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan munculnya The American Declaration of Independence yang lahir dari paham Roesseau dan Montesqueu. Jadi, walaupun di Perancis sendiri belum dirinci apa HAM itu, tetapi di Amerika Serikat lebih dahulu mencanangkan secara lebih rinci. Mulailah dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak di dalam oerut ibunya, sehingga tidaklah logis bila sesudah lahir, ia harus dibelenggu.
            Selanjutnya pada tahun 1789 lahirlah The French Declaration, dimana hak-hak yang lebih rinci lagi melahirkan dasar The Rule of Law. Antara lain dinyatakah tidak boleh ada penangkapan dan penahanan yang semena-mena, termasuk ditangkap tanpa alasan yang sah dan ditahan tanpa surat perintah yang dikeluarkan oleh pejabat yang sah. Dinyatakan pula presumption of innocence, artinya orang-orany yang ditangkap kemudian ditahan dan dituduh, berhak dinyatakan tidak bersalah sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia bersalah. Dipertegas juga dengan freedom of expression (bebas mengelaurkan pendapat), freedom of religion (bebas menganut keyakinan/agama yang dikehendaki), the right of property (perlindungan terhadap hak milik) dan hak-hak dasar lainnya.
            Jadi, dalam French Declaration sudah tercakup semua hak, meliputi hak-hak yang menjamin tumbuhnyademokrasi maupun negara hukum yang asas-asasnya sudah dicanangkan sebelumnya.
            Perlu juga diketahui The Four Freedoms dari Presiden Roosevelt yang dicanangkan pada tanggal 6 Januari 1941, dikutip dari Encyclopedia Americana, p.654 tersebut di bawah ini :
"The first is freedom of speech and expression everywhere in the world. The second is freedom of every person to worship God in his own way-every where in the world. The third is freedom from want which, translated into world terms, means economic understandings which will secure to every nation a healthy peacetime life for its inhabitants-every where in the world. The fourth is freedom from fear-which, translated into world terms, means a worldwide reduction of armaments to such a point and in such a through fashion that no nation will be in a position to commit an act of physical agression against any neighbor-anywhere in the world."
Semua hak-hak ini setelah Perang Dunia II (sesudah Hitler memusnahkan berjuta-juta manusia) dijadikan dasar pemikiran untuk melahirkan rumusan HAM yang bersifat universal, yang kemudian dikenal dengan The Universal Declaration of Human Rights yang diciptakan oleh PBB pada tahun 1948.

SEJARAH NASIONAL HAK ASASI MANUSIA

            Deklarasi HAM yang dicetuskan di Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 10 Desember 1948, tidak berlebihan jika dikatakan sebagai puncak peradaban umat manusia setelah dunia mengalami malapetaka akibat kekejaman dan keaiban yang dilakukan negara-negara Fasis dan Nazi Jerman dalam Perang Dunia II.
            Deklarasi HAM sedunia itu mengandung makna ganda, baik ke luar (antar negara-negara) maupun ke dalam (antar negara-bangsa), berlaku bagi semua bangsa dan pemerintahan di negara-negaranya masing-masing. Makna ke luar adalah berupa komitmen untuk saling menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan antar negara-bangsa, agar terhindar dan tidak terjerumus lagi dalam malapetaka peperangan yang dapat menghancurkan nilai-nilai kemanusiaan. Sedangkan makna ke dalam, mengandung pengertian bahwa Deklarasi HAM seduania itu harus senantiasa menjadi kriteria objektif oleh rakyat dari masing-masing negara dalam menilai setiap kebijakan yang dikelauarkan oleh pemerintahnya.
Bagi negara-negara anggota PBB, Deklarasi itu sifatnya mengikat. Dengan demikian setiap pelanggaran atau penyimpangan dari Deklarasi HAM sedunia si suatu negara anggota PBB bukan semata-mata menjadi masalah intern rakyat dari negara yang bersangkutan, melainkan juga merupakan masalah bagi rakyat dan pemerintahan negara-negara anggota PBB lainnya. Mereka absah mempersoalkan dan mengadukan pemerintah pelanggar HAM di suatu negara ke Komisi Tinggi HAM PBB atau melalui lembaga-lembaga HAM internasional lainnya unuk mengutuk bahkan menjatuhkan sanksi internasional terhadap pemerintah yang bersangkutan.
Adapun hakikat universalitas HAM yang sesungguhnya, bahwa ke-30 pasal yang termaktub dalam Deklarasi HAM sedunia itu adalah standar nilai kemanusiaan yang berlaku bagi siapapun, dari kelas sosial dan latar belakang primordial apa pun serta bertempat tinggal di mana pun di muka bumi ini. Semua manusia adalah sama. Semua kandungan nilai-nilainya berlaku untuk semua.
            Di Indonesia HAM sebenarnya telah lama ada. Sebagai contoh, HAM di Sulawesi Selatan telah dikenal sejak lama, kemudian ditulis dalam buku-buku adat (Lontarak). Antara lain dinyatakan dalam buku Lontarak (Tomatindo di Lagana) bahwa apabila raja berselisih faham dengan Dewan Adat, maka Raja harus mengalah. Tetapi apabila para Dewam Adat sendiri berselisih, maka rakyatlah yang memustuskan. Jadi asas-asas HAM yang telah disorot sekarang, semuanya sudah diterpkan oleh Raja-Raja dahulu, namun hal ini kurang diperhatikan karena sebagian ahli hukum Indonesia sendiri agaknya lebih suka mempelajari teori hukum Barat. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa HAM sudah lama lahir di Indonesia, namun dalam perkembangannya tidak menonjol karena kurang dipublikasikan.
            Human Rights selalu terkait dengan hak individu dan hak masyarakat. Ada yang bertanya mengapa tidak disebut hak dan kewajban asasi. Juga ada yang bertanya mengapa bukan Social Rights. Bukankan Social Rights mengutamakan masyarakat yang menjadi tujuan ?
            Sesungguhnya dalam Human Rights sudah implisit adanya kewajiban yang harus memperhatikan kepentingan masyarakat. Demikian juga tidak mungkin kita mengatakan ada hak kalau tanpa kewajiban. Orang yang dihormati haknya berkewajiban pula menghormati hak orang lain. Jadi saling hormat-menghormati terhadap masing-masing hak orang. Jadi jelaslah kalau ada hak berarti ada kewajiban. Contoh : seseorang yang berhak menuntut perbaikan upah, haruslah terlebih dahulu memenuhi kewajibannya meningkatkan hasil kerjanya. Dengan demikian tidak perlu dipergunakan istilah Social Rights karena kalau kita menghormati hak-hak perseorangan (anggota masyarakat), kiranya sudah termasuk pengertian bahwa dalam memanfaatkan haknya tersebut tidak boleh mengganggu kepentingan masyarakat. Yang perlu dijaga ialah keseimbangan antara hak dan kewajiban serta antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum (kepentingan masyarakat). Selain itu, perlu dijaga juga keseimbangan antara kebebasan dan tanggungjawab. Artinya, seseorang memiliki kebebasan bertindak semaunya, tetapi tidak memperkosa hak-hak orang lain. Ada yang mengatakan bahwa pelaksanaan HAM di Indonesia harus sesuai dengan latar belakang budaya Indonesia.
            Artinya, Universal Declaration of Human Rights kita akui, hanya saja dalam implementasinya mungkin tidak sama dengan di negara-negara lain khususnya negara Barat yang latar belakang sejarah dan budayanya berbeda dengan kita. Memang benar bahwa negara-negara di dunia (tidak terkecualai Indonesia) memiliki kondisi-kondisi khusus di bidang politik, sosial, ekonomi, budaya dan lain sebagainya, yang bagaimanapun, tentu saja berpengaruh dalam pelaksanaan HAM. Tetapi, tidak berarti dengan adanya kondisi yang bersifat khusus tersebut, maka prinsip-prinsip mendasar HAM yang universal itu dapat dikaburkan apalagi diingkari. Sebab, universalitas HAM tidak identik dengan "penyeragaman". Sama dalam prinsip-prinsip mendasar, tetapi tidak mesti seragam dalam pelaksanaan. Disamping itu, apa yang disebut dengan kondisi bukanlah sesuatu yang bersifat statis. Artinya, suatu kondisi tertentu tidak dapat dipergunakan sebagai patokan mutlak. Kondisi itu memiliki sifat yang berubah-ubah, dapat dipengaruhi dan diciptakan dari waktu ke waktu.

UU tentang HAM
Pengertian HAM, menurut UU 39/1999 tentang HAM, adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Pemikiran-pemikiran yang mendasari lahirnya UU ini, sebagaimana disebut pada bagian Umum Penjelasan Pasal demi Pasal, adalah sebagai berikut:
a.  Tuhan Yang Maha Esa adalah pencipta alam semesta dengan segala isinya;
b.  pada dasarnya, manusia dianugerahi jiwa, bentuk, struktur, kemampuan, kemauan serta berbagai kemudahan oleh Penciptanya, untuk menjamin kelanjutan hidupnya;
c.  untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan martabat manusia, diperlukan pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia, karena tanpa hal tersebut manusia akan kehilangan sifat dan martabatnya, sehingga dapat mendorong manusia menjadi serigala bagi manusia lainnya (homo homini lupus);
d.  karena manusia merupakan makhluk sosial, maka hak asasi manusia yang satu dibatasi oleh hak asasi manusia yang lain, sehingga kebebasan atau hak asasi manusia bukanlah tanpa batas;
e.  hak asasi manusia tidak boleh dilenyapkan oleh siapapun dan dalam keadaan apapun;
f.  setiap hak asasi manusia mengandung kewajiban untuk menghormati hak asasi manusia orang lain, sehingga di dalam hak asasi manusia terdapat kewajiban dasar;
g.  hak asasi manusia harus benar-benar dihormati, dilindungi, dan ditegakkan, dan untuk itu pemerintah, aparatur negara, dan pejabat publik lainnya mempunyai kewajiban dan tanggungjawab menjamin terselenggaranya penghormatan, perlindungan, dan penegakan hak asasi manusia.
Pasal-Pasal tentang HAM
Masalah Hak Asasi Manusia (HAM) secara jelas diatur dalam UUD 1945 yang diamandemen. Tapi, bukan berarti sebelum itu UUD 1945 tidak memuat masalah HAM. Hak asasi yang diatur saat itu antara lain hak tentang merdeka disebut pada bagian pembukaan, alinea kesatu. Kemudian, hak berserikat diatur dalam pasal 28, hak memeluk agama pada pasal 29, hak membela negara pada pasal 30, dan hak mendapat pendidikan, terdapat pada pasal 31.
Dalam UUD 1945 yang diamandemen, HAM secara khusus diatur dalam Bab XA, mulai pasal 28 A sampai dengan pasal 28 J.
Pasal 28 A : Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28 B : (1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan sah. (2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 28 C : (1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dan ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. (2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
Pasal 28 D : (1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. (2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. (3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. (4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
Pasal 28 E : (1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta hendak kembali. (2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuruninya. (3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28F
Setiap  orang  berhak  untuk  berkomunikasi  dan  memperoleh informasi untuk  mengembangkan  pribadi  dan  lingkungan  sosialnya,  serta  berhak  untuk mencari,  memperoleh,  memiliki,  menyimpan,  mengolah,  dan  menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. **)

Pasal 28G
(1)  Setiap  orang  berhak atas perlindungan  diri pribadi,  keluarga,  kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah  kekuasaannya,  serta berhak atas rasa aman  dan  perlindungan  dari  ancaman ketakutan  untuk  berbuat  atau tidak berbuat sesuatu yang  merupakan hak asasi. **)
(2)  Setiap  orang  berhak  untuk  bebas  dari  penyiksaan  dan  perlakuan  yang merendahkan  derajat  martabat  manusia  dan  berhak   memperoleh  suaka politik dari negara lain. **)

Pasal 28H
(1)Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
medapatkan  lingkungan  hidup  baik  dan  sehat  serta  berhak  memperoleh pelayanan kesehatan. **)
(2)  Setiap  orang  mendapat  kemudahan  dan  perlakuan  khusus  untuk
memperoleh  kesempatan  dan  manfaat  yang  sama  guna  mencapai
persamaan dan keadilan. **)
(3)  Setiap  orang  berhak  atas  jaminan  sosial  yang  memungkinkan
pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. **)

(4)  Setiap  orang  berhak mempunyai  hak milik  pribadi  dan  hak milik  tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang­wenang oleh siapa pun. **)
Pasal 28I
(1)  Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,  hak  beragama,  hak  untuk  tidak  diperbudak,  hak  untuk  diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk  tidak dituntut atas dasar hukum  yang  berlaku  surut  adalah  hak  asasi  manusia   yang  tidak  dapat dikurangi dalam keadaan  apa pun. **)
(2)  Setiap  orang  berhak bebas atas  perlakuan  yang bersifat  diskriminatif  atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan  perlindungan  terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. **)
(3)  Identitas budaya dan hak masyarakat  tradisional dihormati  selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. **)
(4)  Perlindungan,  pemajuan,  penegakan,  dan  pemenuhan  hak  asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama  pemerintah. **)
(5)  Untuk menegakan dan melindungi hak assi manusia sesuai  dengan prinsip negara  hukum  yang  demokratis,  maka  pelaksanaan  hak  asasi  manusia dijamin,  diatur,  dan  dituangkan  dalam  peraturan   perundangan­undangan. **)

Pasal 28J
(1)  Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang  lain  dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan  bernegara. **)
(2)  Dalam  menjalankan  hak  dan  kebebasannya,  setiap  orang  wajib  tunduk kepada  pembatasan  yang  ditetapkan  dengan  undang­-undang   dengan maksud semata­mata untuk menjamin pengakuan serta  penghormatan atas hak  kebebasan orang  lain  dan untuk memenuhi   tuntutan  yang adil  sesuai dengan  pertimbangan moral,  nilai­nilai  agama,   keamanan,  dan  ketertiban umum dalam suatu masyarakat  demokratis. **

Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia cukup lumayan banyak dan terjadi pada setiap tahunnya. Contoh saja pada Abilio Jose Osorio Soares, mantan Gubernur Timtim, yang diadili oleh Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) ad hoc di Jakarta atas dakwaan pelanggaran HAM berat di Timtim dan dijatuhi vonis 3 tahun penjara. Sebuah keputusan majelis hakim yang bukan saja meragukan tetapi juga menimbulkan tanda tanya besar apakah vonis hakim tersebut benar-benar berdasarkan rasa keadilan atau hanya sebuah pengadilan untuk mengamankan suatu keputusan politik yang dibuat Pemerintah Indonesia waktu itu dengan mencari kambing hitam atau tumbal politik. Beberapa hal yang dapat disimak dari keputusan pengadilan tersebut adalah sebagai berikut ini.

            Pertama, vonis hakim terhadap terdakwa Abilio sangat meragukan karena dalam Undang-Undang (UU) No 26/2000 tentang Pengadilan HAM Pasal 37 (untuk dakwaan primer) disebutkan bahwa pelaku pelanggaran berat HAM hukuman minimalnya adalah 10 tahun sedangkan menurut pasal 40 (dakwaan subsider) hukuman minimalnya juga 10 tahun, sama dengan tuntutan jaksa. Padahal Majelis Hakim yang diketuai Marni Emmy Mustafa menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dengan denda Rp 5.000 kepada terdakwa Abilio Soares.

            Bagi orang yang awam dalam bidang hukum, dapat diartikan bahwa hakim ragu-ragu dalam mengeluarkan keputusannya. Sebab alternatifnya adalah apabila terdakwa terbukti bersalah melakukan pelanggaran HAM berat hukumannya minimal 10 tahun dan apabila terdakwa tidak terbukti bersalah ia dibebaskan dari segala tuduhan.Kedua, publik dapat merasakan suatu perlakuan “diskriminatif” dengan keputusan terhadap terdakwa Abilio tersebut karena terdakwa lain dalam kasus pelanggaran HAM berat Timtim dari anggota TNI dan Polri divonis bebas oleh hakim. Komentar atas itu justru datang dari Jose Ramos Horta, yang mengungkapkan kekhawatirannya bahwa kemungkinan hanya rakyat Timor Timur yang akan dihukum di Indonesia yang mendukung berbagai aksi kekerasan selama jajak pendapat tahun 1999 dan yang mengakibatkan sekitar 1.000 tewas. Horta mengatakan, “Bagi saya bukan fair atau tidaknya keputusan tersebut. Saya hanya khawatir rakyat Timor Timur yang akan membayar semua dosa yang dilakukan oleh orang Indonesia”

1.
PELANGGARAN HAM OLEH TNI
umumnya terjadi pada masa pemerintahan Presiden Suharto, dimana (dikemudian hari berubah menjadi TNI dan Polri) menjadi alat untuk menopang kekuasaan. Pelanggaran HAM oleh TNI mencapai puncaknya pada akhir masa pemerintahan Orde Baru, dimana perlawanan rakyat semakin keras.

2.
KASUS PELANGGARAN HAM YANG TERJADI DI MALUKU
Konflik dan kekerasan yang terjadi di Kepulauan Maluku sekarang telah berusia 2 tahun 5 bulan; untuk Maluku Utara 80% relatif aman, Maluku Tenggara 100% aman dan relatif stabil, sementara di kawasan Maluku Tengah (Pulau Ambon, Saparua, Haruku, Seram dan Buru) sampai saat ini masih belum aman dan khusus untuk Kota Ambon sangat sulit diprediksikan, beberapa waktu yang lalu sempat tenang tetapi sekitar 1 bulan yang lalu sampai sekarang telah terjadi aksi kekerasan lagi dengan modus yang baru ala ninja/penyusup yang melakukan operasinya di daerah – daerah perbatasan kawasan Islam dan Kristen (ada indikasi tentara dan masyarakat biasa).
Penyusup masuk ke wilayah perbatasan dan melakukan pembunuhan serta pembakaran rumah. Saat ini masyarakat telah membuat sistem pengamanan swadaya untuk wilayah pemukimannya dengan membuat barikade-barikade dan membuat aturan orang dapat masuk/keluar dibatasi sampai jam 20.00, suasana kota sampai saat ini masih tegang, juga masih terdengar suara tembakan atau bom di sekitar kota.

Akibat konflik/kekerasan ini tercatat 8000 orang tewas, sekitar 4000 orang luka – luka, ribuan rumah, perkantoran dan pasar dibakar, ratusan sekolah hancur serta terdapat 692.000 jiwa sebagai korban konflik yang sekarang telah menjadi pengungsi di dalam/luar Maluku.

Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia harus kita minimalisir dan kita hentikan. Agar masyarakat bisa nyaman, tentram, dan juga damai.